4 Tahun Jadi Pelaku Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat

Kamis, 15 Februari 2024 | 13:13 WIB
4 Tahun Jadi Pelaku Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

11. Terperiksa XI Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000

12. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI