Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dari 90 pegawai, 12 orang dijatuhkan sanksi berat karena disebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta dalam kurun 2018-2023.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak dalam putusannya, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Serukan Perubahan Untuk Indonesia, Ririe Fairus Dapat Hal Tak Terduga
Baca Juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19 Capai Rp 625 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkes
Begini Ekspresi Selvi Ananda ketika Gibran Sebut bakal Mandi Dulu saat Tiba di Jakarta
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
Selain itu Dewas KPK juga meminta agar pihak kepegawaian KPK untuk menindaklanjutinya guna mendapatkan sanksi disiplin.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tumpak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap, para terduga pelaku melakukan pungli dengan memasang tarif agar para tersangka bisa menggunakan telepon genggam atau handphone di dalam rutan. Untuk dapat menyelundupkannya ke rutan dikenakan tarif Rp 10-20 juta. Namun, setiap bulan para tersangka diminta membayar Rp 5 juta.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Muhdlor Maunya Diperiksa usai Nyoblos, KPK: Tak Ada Kaitan dengan Pencapresan!
"Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang 'dituakan' yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para Terperiksa," jelas Albertina.
"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60-Rp 70 juta diambil oleh para 'Lurah' dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA," imbuhnya.
Adapun 12 pegawai yang diduga menerima dan nominalnya, sebagai berikut:
1. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
2. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000
3. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000
4. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000
5. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000
6. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000
7. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruhan sekitar Rp102.600.000
8. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000
9. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000
10. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000
11. Terperiksa XI Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000
12. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000