Polisi Gagalkan Operasi 'Serangan Fajar', 2 Timses Caleg Terciduk Bawa Duit Ratusan Juta Dan Amplop Isi Rp 50 Ribu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 15 Februari 2024 | 09:19 WIB
Polisi Gagalkan Operasi 'Serangan Fajar', 2 Timses Caleg Terciduk Bawa Duit Ratusan Juta Dan Amplop Isi Rp 50 Ribu
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI