Suara.com - Nama komedian Alfiansyah Bustami atau yang punya nama panggung Komeng mencuri perhatian saat maju dalam kontestasi calon anggota DPD RI di Pemilu 2024.
Tanpa gembar-gembor bahkan kampanye, kemunculan Komeng di kertas suara calon anggota DPD RI membuat publik gagal fokus.
Salah satu yang jadi sorotan yakni foto Komeng di surat suara yang nyeleneh dibanding calon anggota DPD RI lainnya yang ikut bertarung di Pemilu 2024.
Gegara penampilannya yang unik, salah satu legenda komedian Indonesia itupun meraup sukses banyak suara.
Salah satunya di TPS 082 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dimana di TPS tersebut ia sukses meraup 48 suara dari total 184 pemilih.
Ia mengalahkan incumbent asal Jawa Barat Amang Syafrudin yang meraup 23 suara hingga artis Jihan Fahira yang hanya mendapat 21 suara.
Senada dengan hasil tersebut bila ditengok di hitung suara Pemilu DPD 2024 di situs KPU, raupan suara Komeng di wilayah pemilihan Jawa Barat melejit paling tinggi dibanding calon anggota DPD RI lainnya.
Nah, bila kelak mendapat amanah menjadi senator atau anggota DPD RI, apa saja sih tugas dan kewajiban yang bakal diemban Komeng?
Baca Juga: Komeng Belum Terbendung di Jawa Barat, Meski Foto di Surat Suara Kontroversial
Bila mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.