Suara.com - Beredar di media sosial twiiter yang memperlihatkan hasil rekapitulasi yang berlangsung di Papua Tengah. Di surat rekapitulasi tersebut diketahui jika pasangan calon atau paslon AMIN mendapatkan seluruh suara pemilih.
Lembaran rekapitulasi tersebut berasal dari TPS 5 Desa Onago kecamatan Tigi Barat, Deiyai Papua Tengah. Hasil rekapitulasi tersebut kemudian ramai dikomentari netizen.
Banyak yang menyakini kemenangan tersebut karena masih adanya sistem noken di Papua Tengah. Sistem noken memang dikenal di Papua sebagai bentuk pemilihan dengan penunjukkan langsung pada ketua suku atau tokoh adat.
Sistem noken juga dikenal dengan sistem ikat yang menjadi kesepakatan bersama atau aklamasi dalam memilih di Pemilu.
Baca Juga: UAS Bagikan Momen Mencoblos, Kutip Hadist Doa Memohon Pemimpin Adil
Sistem noken secara arfiah berasal dari tempat atau tas noken yang diibaratkan sebagai kotak suara Pemilu. Noken merupakan tas anyaman yang memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat Papua.
Noken juga bisa melambangkan bermusyarah di masyarakat adat. Berdasarkan keputusan KPU No 66/2024 terdapat sejumlah mekanisme pelaksanaan pemungutan suara pakai noken.
Sehari sebelum memberikan suara, kelompok masyarakat menggelar bermusyawarah untuk menentukan siapa kandidat yang bakal dipilih bersama.
Musyawarah tersebut biasanya dipimpin oleh kepala suku dan diikuti para pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.
Dirilis KPU, berikut wilayah yang memakai sistem noken di Papua Tengah :
Baca Juga: Makin Semangat, Anies Minta Warga Kembali ke TPS Usai Nyoblos: Awasi Penghitungan Suara!
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Paniai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Dogiyai
Papua Pegunungan
Kabupaten Nduga
Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai
Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS di Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota; Kelurahan Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota
Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila
Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua
Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.