Bisa Tetap Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT dan Tanpa Formulir C6, Ini Caranya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 06:00 WIB
Bisa Tetap Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT dan Tanpa Formulir C6, Ini Caranya
Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten. 

8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.

9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula.

10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.

11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI