Bisa Tetap Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT dan Tanpa Formulir C6, Ini Caranya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 06:00 WIB
Bisa Tetap Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT dan Tanpa Formulir C6, Ini Caranya
Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung Rabu (14/2/2024) besok. Selain KTP, pemilih juga wajib membawa surat pemberitahuan pemungutan suara atau undangan berupa formulir C6. Lalu bagaimana cara mencoblos jika pemilih tak dapat undangan TPS?

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bagi pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 hingga h-3 pemilihan maka bisa melaporkannya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan. 

Pasal 16 peraturan yang sama menyatakan apabila pada hari tanggal pemungutan suara terdapat pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb, atau DPK, tetapi belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang dan belum melapor, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP, identitas lain, atau Paspor. Ketua KPPS akan mencocokkan nama dalam daftar dengan nama dalam identitas agar pemilih bisa menggunakan haknya.

Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Baca Juga: Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu

Apabila seluruh dokumen lengkap, pemilih wajib membawa formulir model C6 dan KTP elektronik. Kemudian urutan tata cara mencoblos dilakukan sesuai dengan  Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.

3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.

4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 

Baca Juga: Anis Matta: Partai Gelora Partai Baru yang Tidak Punya Dosa

5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan. 

6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten. 

8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.

9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula.

10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.

11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI