Suara.com - Bawaslu Wonogiri didesak mengusut tuntas penemuan uang ratusan juta dan kaus bergambar Ganjar-Mahfud saat penangkapan Ketua PPK Kecamatan Wonogiri berinisial P dalam kasus narkoba.
Uang sebanyak Rp136 juta dan bersama ratusan kaus itu menjadi barang bukti beserta narkoba jenis ganja kering seberat 100 gram.
Desakan agar Bawaslu Wonogiri mengusut tuntas disampaikan ratusan orang yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Pemilu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Wonogiri, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Billboard 'Masih Ingat Saya' SBY Nongol di Masa Tenang, Bawaslu: Turunkan!
Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Gunarto menyampaikan, massa aksi mempertanyakan dari mana dan untuk siapa uang yang ditemukan di dalam mobil dengan jumlah Rp 136 juta.
"Kapan Bawaslu mengundang wartawan (untuk konferensi pers) untuk menjawab pertanyaan tadi?," kata Gunarto kepada awak media.
Dia mendesak Bawaslu untuk segera mengungkap kasus tersebut, khususnya terkait peredaran uang yang ditemukan di mobil yang dibawa tersangka.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu, Sudirman Said Ingatkan Tak Ada Kekuasaaan yang Kekal
"Karena Pemilu ini, pesta demokrasi ini KPU dan Bawaslu harus transparan, keterbukaan. La kalau sudah ada disinyalir tidak kondusif, kan repot," terangnya.
Baca Juga:
Selvi Ananda dan Gibran Makan Sepiring Berdua: Duduknya Mantu Jokowi Anggun Banget
Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat
Maka, dengan adanya hal tersebut, Gunarto dan massa aksi yang lain sebagai masyarakat bertanya dan mendatangi Kantor Bawaslu Wonogiri.
"Karena apa? Tersangka sudah disidik dan melimpahkan kepada Bawaslu tinggal menindaklanjuti tentang informasi saksi-saksi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Purwanto saat diwawancara masih berkelit, bahwa kasus tersebut masih dalam penelusuran.
"Karena ini masih dalam penelusuran, kami tidak bisa memberikan statemen apapun," ucapnya.
Dia mengaku, saat ini pihaknya karena masih melakukan penelusuran dan didesak untuk segera memberikan keterangan, akan mengaburkan bukti yang lain.
"Kalau masalah menutup-nutupi, saya tidak akan menutup-nutupi, keterbukaan. Tapi mekanisme, tata cara sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 amplop coklat berisi uang masing-masing senilai Rp1,5 juta, satu buah amplop besar berisi uang Rp55 juta rupiah, dan 200 buah kaus bergambar Paslon 03 Ganjar-Mahfud, serta satu tas ransel.
"Untuk yang berkaitan dengan yang ditangani Bawaslu, ya kita berikan ke Bawaslu, agar semua sesuai dengan tugas dan fungsinya," tegas mantan Kasatlantas Polresta Solo tersebut.