Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) hari ini, Selasa (13/2) resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara di film dokumenter Dirty Vote.
Tiga pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti dan sutradara Dandhy Laksono dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut ketua umum Foksi, M. Natsir Sahib melaporkan keempat orang tersebut dengan tuduhan menyudutkan salah satu capres tertentu yang menurutnya melanggar UU Pemilu terkait masa tenang.
Baca juga:
- Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
- Viral Tuding Ada Massa Bayaran hingga Rp150 Ribu Saat Kampanye di JIS, May Rahmawati Kini Malah Minta Maaf
- Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
Pria yang akrap disapa Gus Natsir itu mengatakan bahwa orang-orang yang terlibat dalam film Dirty Vote diduga melakukan pelanggaran serius UU Pemilu.
Natsir lebih lanjut mengatakan bahwa keempat orang yang dilaporkannya itu diduga melanggar Pasal 287 Ayat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia pun berharap pihak Bareskrim Polri bisa bertindak profesional dan mengusut laporannya ini sampai tuntas. Lantas siapa Gus Natsir dan apa itu Foksi?
Foksi berdiri sejak 2016 lalu. Organisasi santri ini berdiri karena terinspirasi dari penganugerahan Hari Santri yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 22 Oktober 2015.
Foksi diketuai oleh Gus Natsir, sosok satu ini sempat juga melakukan gugatan kepada dua media, Detik dan CNN terkait kasus big data pada 2022 lalu.
Baca Juga: Kata Hasto, Usai 3 Pakar Tata Hukum Negara Film Dirty Vote akan Dilaporkan; Ada yang Ketakutan
Pada awal November 2023, Gus Natsir bersama dengan anggotanya di Foksi mendeklarasikan diri log in alias bergabung dengan PSI. Menurut Natsir, bergabungnya Foksi ke PSI ialah panggilan sejarah.