Sebut Prabowo Subianto Mirip Binatang, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu

Bella Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 17:39 WIB
Sebut Prabowo Subianto Mirip Binatang, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Kalbar Dua Periode, Cornelis (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Caleg DPR-RI PDIP Dapil 1 Kalimantan Barat, Cornelis, dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat LISAN usai sebut Calon Presiden Prabowo Subianto seperti babi.

Sebelumnya viral video di media sosial usai diunggah oleh akun TikTok @sayapkanan05 pada Minggu (11/02/2024).

Lewat unggahan yang dibagikan, terlihat Cornelis tampak memberikan sindiran keras kepada Prabowo Subianto yang merupakan capres paslon nomor urut 02.

“Jalannya terpincang-pincang. Tidak beristri karena penisnya sudah dipotong. Siapa yang potongnya? Fretilin,” ujar Cornelis yang disambut tawa para hadirin yang tampak menggunakan baju berwarna merah.

Baca Juga: Prabowo Gibran Paling Banyak Diserang Hoax, Nusron Wahid: Alhamdulilah Masyarakat Sudah Cerdas

Tak hanya itu, tanpa ragu Cornelis tampak menyebutkan bahwa Prabowo mirip seekor babi.

“Jadi bijinya udah diambil, makanya dia (prabowo) gemuk mirip babi yang sudah disunat. Tahu kalian babi yang sudah disunat? Itulah dia,” tambah Cornelis.

Menanggapi viralnya video tersebut, melalui akun Instagram pribadinya Advokat LISAN mengakui telah melaporkan Cornelis ke BAWASLU.

“Advokat LISAN melaporkan Cornelis seorang politikus PDIP yang menghina calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan kata-kata kasar,” tulis akun @lingkarnusantaraofficial.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengakui benar bahwa kasus tersebut telah dilaporkan.

Baca Juga: Bikin Kaget Usai Salat Subuh, Jubir Menhan Prabowo Dapat Pesan Ancaman 'KAMI PUNYA SEMUA KARTU AS MU'

“Sudah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok lain kita tunggu saja ya,” ujar Faisal saat dihubungi oleh tim SuaraKalbar.id pada Selasa (13/02/2024).

Cornelis disebutkan dilaporkan oleh pelapor dengan kasus dugaan pelanggaran pada pasal 280 ayat 1 huruf C UU tentang pemilu.

Selain itu, Faisal menyebutkan pelaporan tersebut diduga turut merekap pada ujaran lain beberapa waktu lalu oleh Cornelis saat hadir di kampanye akbar pada Rumah Adat Lingga, Ambawang, Kalimantan Barat pada Rabu (31/01/2024) lalu.

“Bisa jadi (direkap). Perlu cek ke RI dulu,” pungkas Faisal.

Kontributor : Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI