Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Bulan Februari 2024

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 17:16 WIB
Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Bulan Februari 2024
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan ganjil-genap yang selama ini berlaku di Jakarta sempat disesuaikan selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek beberapa hari lalu. Namun kini penting untuk pengendara kendaraan bermotor memahami rincian aturan ganjil-genap Jakarta bulan Februari 2024 yang terbaru.

Perubahan ini sebenarnya dilakukan dalam rangka menyambut datangnya waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilakukan 14 Februari 2024 mendatang. Penyesuaian dilakukan demi mendukung kelancaran, dan ulasannya dapat Anda cermati di sini.

Aturan Ganjil-Genap secara Reguler

Seperti yang mungkin sudah Anda pahami, bahwa aturan ganjil-genap berlaku secara rutin di berbagai ruas jalan DKI Jakarta. Secara normal, aturan ini berlaku selama lima hari kerja, sejak hari Senin hingga hari Jumat.

Baca Juga: Tom Lembong Dikawal Jawara Terobos Pagar JIS, Diserbu Komentar Haru hingga Kocak

Di tanggal ganjil, ruas jalan yang masuk dalam aturan ini hanya boleh dilalui oleh mobil berplat nomor ganjil, demikian sebaliknya. Pelanggaran pada aturan ini akan dikenai sanksi tilang, dan denda dari pihak kepolisian.

Di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, aturan ganjil-genap tidak berlaku sehingga pengendara mobil bisa menggunakan mobilnya tanpa perlu memikirkan tanggal dan plat nomor yang menempel pada kendaraannya.

Penyesuaian dalam Rangka Pemilu 2024

Penyesuaian aturan kemudian dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, tepat saat hari pemungutan suara, peraturan ini akan ditiadakan seperti di akhir pekan ketika libur tiba.

Hal ini disampaikan oleh  Arif Syaripuddin selaku Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta. Pertimbangan utama adalah karena hari pemungutan suara merupakan hari libur nasional yang telah diagendakan pada SKB 3 Menteri. Jadi dapat disetarakan dengan akhir pekan.

Baca Juga: 3 Remaja Tanggung Tewas Usai Kebut-kebutan Di Semarang, Polisi Turun Tangan

Maka pada minggu ini, peraturan ganjil-genap hanya diberlakukan selama empat hari saja. Pada hari Senin dan Selasa, 12 hingga 13 Februari 2024, dan hari Kamis sampai Jumat, pada 15 hingga 16 Februari 2024.

Informasi sederhana ini diharapkan dapat sampai ke masyarakat secara tepat, sehingga dapat membawa manfaat atau kemudahan bagi warga yang ingin bepergian.

Area Pemberlakuan Ganjil-Genap

Aturan ini sendiri berlaku pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Setidaknya ada 25 ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ini, antara lain:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomyang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI