Suara.com - Aturan ganjil-genap yang selama ini berlaku di Jakarta sempat disesuaikan selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek beberapa hari lalu. Namun kini penting untuk pengendara kendaraan bermotor memahami rincian aturan ganjil-genap Jakarta bulan Februari 2024 yang terbaru.
Perubahan ini sebenarnya dilakukan dalam rangka menyambut datangnya waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilakukan 14 Februari 2024 mendatang. Penyesuaian dilakukan demi mendukung kelancaran, dan ulasannya dapat Anda cermati di sini.
Aturan Ganjil-Genap secara Reguler
Seperti yang mungkin sudah Anda pahami, bahwa aturan ganjil-genap berlaku secara rutin di berbagai ruas jalan DKI Jakarta. Secara normal, aturan ini berlaku selama lima hari kerja, sejak hari Senin hingga hari Jumat.
Baca Juga: Tom Lembong Dikawal Jawara Terobos Pagar JIS, Diserbu Komentar Haru hingga Kocak
Di tanggal ganjil, ruas jalan yang masuk dalam aturan ini hanya boleh dilalui oleh mobil berplat nomor ganjil, demikian sebaliknya. Pelanggaran pada aturan ini akan dikenai sanksi tilang, dan denda dari pihak kepolisian.
Di akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, aturan ganjil-genap tidak berlaku sehingga pengendara mobil bisa menggunakan mobilnya tanpa perlu memikirkan tanggal dan plat nomor yang menempel pada kendaraannya.
Penyesuaian dalam Rangka Pemilu 2024
Penyesuaian aturan kemudian dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, tepat saat hari pemungutan suara, peraturan ini akan ditiadakan seperti di akhir pekan ketika libur tiba.
Hal ini disampaikan oleh Arif Syaripuddin selaku Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta. Pertimbangan utama adalah karena hari pemungutan suara merupakan hari libur nasional yang telah diagendakan pada SKB 3 Menteri. Jadi dapat disetarakan dengan akhir pekan.
Baca Juga: 3 Remaja Tanggung Tewas Usai Kebut-kebutan Di Semarang, Polisi Turun Tangan
Maka pada minggu ini, peraturan ganjil-genap hanya diberlakukan selama empat hari saja. Pada hari Senin dan Selasa, 12 hingga 13 Februari 2024, dan hari Kamis sampai Jumat, pada 15 hingga 16 Februari 2024.
Informasi sederhana ini diharapkan dapat sampai ke masyarakat secara tepat, sehingga dapat membawa manfaat atau kemudahan bagi warga yang ingin bepergian.
Area Pemberlakuan Ganjil-Genap
Aturan ini sendiri berlaku pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Setidaknya ada 25 ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ini, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomyang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kontributor : I Made Rendika Ardian