Meningkat, Subsidi Angkutan Barang Perintis Kini Rp 22 Miliar

Irwan Febri Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 16:25 WIB
Meningkat, Subsidi Angkutan Barang Perintis Kini Rp 22 Miliar
Pengangkutan barang dari mobil muatan ke kapal barang. (Yudisald/Jurnalis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subsidi untuk angkutan barang perintis pada 2024 resmi mengalami kenaikkan sebesar 46 persen dari tahun sebelumnya. Angkanya adalah Rp 22 miliar dari Rp 15 miliar.  

Sebagai informasi, subsidi ini dijalankan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dari tahun ke tahun.

Direktur Angkutan Jalan, Suharto, berharap subsidi ini bisa membantu memajukan perekonomian masyarakat di wilayah 3TP, yakni Terdepan, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

"Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan," kata Suharto di Jakarta, Selasa (13/12/2024).

Baca Juga: Indonesia Segera Miliki Fasilitas Uji Tabrak, Miliki 19 Poin Pengujian

"Sehingga tersedia pula harga bahan pokok dan penting dengan satu harga," imbuhnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, subsidi angkutan perintis bisa membantu mengurangi terjadinya disparatis harga pokok dalam menunjang perekonomian masyarakat setempat.

Pada 2024, direncanakan ada peningkatan jumlah lintasan, dari 6 lintasan menjadi 12 lintasan dengan jumlah armada yang sama, yakni 43.

Kemudian, ada lima provinsi yang mendapat subsidi angkutan barang di tahun ini, di antaranya adalah Provinsi Banda Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Papua dan Maluku Utara.

"Dengan adanya layanan subsidi perintis angkutan barang, diharapkan juga Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Memastikan harga barang yang mendapat layanan subsidi perintis baik di darat, laut, maupun udara dapat tepat sasaran," tuturnya menutup.

Baca Juga: Pertamina Terapkan Defensive Driving Bagi Angkutan Berbahaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI