Unggah Billboard SBY, Soleh Solihun Sentil Bawaslu

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:12 WIB
Unggah Billboard SBY, Soleh Solihun Sentil Bawaslu
Ilustrasi Soleh Solihun tegur Bawaslu di masa tenang. [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Soleh Solihun bersuara di masa tenang. Dalam cuitannya, anggota The Prediksi ini menyindir kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di dalam unggahannya di akun X, Soleh Solihun mengatakan, banyak orang bertanya ke dirinya mengenai masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di masa tenang. 

"Dear @bawaslu_RI di minggu tenang ini, ada yang bertanya, nih. lumayan banyak loh billboard nya di jakarta," kata Soleh.

Baca Juga:

Baca Juga: Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?

Viral Tuding Ada Massa Bayaran hingga Rp150 Ribu Saat Kampanye di JIS, May Rahmawati Kini Malah Minta Maaf

Billboard yang dimaksud Soleh Solihun adalah billboard bergambar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

Di postingan Soleh, terlihat billboard raksasa bergambar SBY sedang melambaikan tangan. Di billboard itu tertulis "Masih Ingat Saya?"

Aturan Masa Tenang

Baca Juga: Diduga Kampanye di Rumah JK saat Masa Tenang, Anies Dilaporkan Pendukung Prabowo ke Bawaslu

Masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Aturan mengenai masa tenang tertuang dalam pasal 278 ayat (2) UU Pemilu.

Di pasa itu, tertulis bahwa selama masa tenang tersebut pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika ada pihak-pihak yang melanggar, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48juta. Ancaman pidana ini diatur Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu.

Selain itu, Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI