Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Billy David ada curiga politisasi kewenangan terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang pencoblosan Pilpres 2024 pada 14 Februari.
"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut Pemilu besok," kata Billy saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Sebut Film Dirty Vote Sebar Fitnah, JK Tantang TKN Prabowo-Gibran: Tunjukkan, Semua Ada Datanya!
Billy menyebut penekenan Peraturan Presiden (Perpres) yang dilakukan terkesan terlalu dipaksakan. Selain itu, Billy menilai pemerintah seolah-olah ingin membayar suara dengan uang.
"Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya. Kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengkonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat," ungkap Billy.
Oleh sebab itu, Billy menyampaikan masyarakat sendiri bisa menilai tentang upaya terselubung di balik kenaikan tukin tersebut.
"Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut," jelas dia.
Dikuliti Lewat Film Dirty Vote Garapan Dandhy Laksono, Ketua Bawaslu RI Cemaskan Ini Jelang Nyoblos
Baca Juga: Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?
Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan tentang kenaikan tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu jelang pemungutan suara.
Dua hari sebelum pemungutan suara atau Senin (12/2/2024), Jokowi meneken aturan tersebut pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak perpres tersebut diterbitkan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).
Pada aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin cukup beragam. Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp29.085.000 per bulan atau 16.7 persen dari jumlah sebelumnya.
Di sisi lain, untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.968.000. Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besaran tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.