Masa Tenang, Raffi Ahmad Mohon Doa Restu untuk Jeje di Dapil Jabar, Emang Boleh?

Bella Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 10:58 WIB
Masa Tenang, Raffi Ahmad Mohon Doa Restu untuk Jeje di Dapil Jabar, Emang Boleh?
Potret Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertanyaannya, apakah boleh seseorang melakukan 'kampanye' saat masa tenang?

Seperti kita ketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir sejak Sabtu (10/02/2024) lalu. Kita kemudian memasuki masa tenang mulai Minggu (11/02/2024) hingga hari penjoblosan yang jatuh pada Rabu (14/02/2024) besok.

Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres:

Dalam undang-undang tersebut, yang bersangkutan di atas dilarang untuk melakukan kampanye berupa mengadakan pertemuan terbatas dan/atau tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga lampanye di tempat umum, media sosial, atau iklan, rapat umum, dan lain-lain.

Tim kampanye yang bersangkutan juga dilarang memberikan imbalan agar pemilih memilih peserta Pemilu tertentu, memilih partai politik tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan untuk media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu.

Media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk Menyiarkan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Adapun orang atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu dan mengumumkan hasil jajak pendapat tentang pemilu

Baca Juga: Akui Berteman, Raffi Ahmad Terkejut Yudha Arfandi Jadi Tersangka Pembunuhan Dante

Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI