Suara.com - Artis Raffi Ahmad mengunggah momen saat dirinya berada diantara Syahnaz Sadiqah dan Ritchie Ismail dalam momen pernikahan kedua pasangan itu yang digelar beberapa tahun yang lalu.
Ia lantas bersyukur, keduanya mampu menghadapi ujian selama pernikahan. Termasuk kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Syahnaz dengan Rendy Kjaernet beberapa waktu yang lalu.
"Ketika kita bisa sabar,ikhlas dan bisa melewatinya ... Allah pasti akan naikan derajat kita lebih tinggi," kata Raffi Ahmad di Instagram, dikutip Selasa.
Tak lupa, suami Nagita Slavina itu juge berterima kasih kepada Jeje karena telah menjaga Adiknya dan menerima segala kekurangannya.
Baca Juga: Akui Berteman, Raffi Ahmad Terkejut Yudha Arfandi Jadi Tersangka Pembunuhan Dante
"Terimakasih sudah menjaga adikku @syahnazs dengan segala kekurangannya ... dan Terimakasih sudah menjadi Suami / Kepala Keluarga / Ayah / Lelaki yang kuat untuk selalu melindungi keluarga kecilnya," kata Raffi Ahmad.
Namun, ditengah ucapannya itu, Raffi Ahmad lantas meminta doa restu kepada warganet terhadap langkah Jeje yang saat ini maju sebagai salah satu calon legislatif (Caleg). Jeje, diketahui maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 2.
"Insyallah 14 Februari jika terpilih ,Semoga bisa amanah dan selalu tetap membumi ... menjadi abdi negara .... abdi masyarakat yang akan bermanfaat untuk orang banyak dan bisa memajukan Bandung sekitarnya Kota Kelahiranku," kata Ayah Rafathar dan Rayyanza itu.
Sontak saja, unggahan Raffi Ahmad itu menuai kritikan dari warganet. Pasalnya, saat ini kita tengah menghadapi masa tenang pada Pemilu 2024.
"Masa tenang itu apa?," sentil seorang warganet.
"Katanya masa tenang. Kok kampanye caleg," timpal warganet lainnya.
Pertanyaannya, apakah boleh seseorang melakukan 'kampanye' saat masa tenang?
Seperti kita ketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir sejak Sabtu (10/02/2024) lalu. Kita kemudian memasuki masa tenang mulai Minggu (11/02/2024) hingga hari penjoblosan yang jatuh pada Rabu (14/02/2024) besok.
Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres:
Dalam undang-undang tersebut, yang bersangkutan di atas dilarang untuk melakukan kampanye berupa mengadakan pertemuan terbatas dan/atau tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga lampanye di tempat umum, media sosial, atau iklan, rapat umum, dan lain-lain.
Tim kampanye yang bersangkutan juga dilarang memberikan imbalan agar pemilih memilih peserta Pemilu tertentu, memilih partai politik tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan untuk media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu.
Media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk Menyiarkan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Adapun orang atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu dan mengumumkan hasil jajak pendapat tentang pemilu
Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024
Adapun orang atau lembaga yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sedangkan untuk pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi imbalan lainnya pada pemilu secara langsung/tidak langsung pada Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.