Suara.com - Saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama, Satria Gunawan alias Babah mengaku menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama.
Hal itu diungkapkan Babah saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara TPPU terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (12/2/2024).
"Saya menerima aliran dana dari terdakwa Lian Silas, namun itu dipinjam mulai 2016 sebagai utang," ucap Babah.
Saksi Babah mengaku aliran dana miliaran rupiah yang diterimanya diserahkan terdakwa dengan cara dicicil dari beberapa nomor rekening pengirim dan dipinjam untuk modal bisnis jual beli tanah.
Baca Juga: Kabar Terbaru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Thailand Dan AS Ikut Investigasi
Saksi juga mengaku tidak mengenal beberapa nama yang ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU), seperti Fahrul Razi dan Tri Wahyuni yang diduga merupakan kaki tangan Fredy Pratama dan ikut mentransfer uang kepada Babah.
Babah dan terdakwa Lian Silas diketahui masih memiliki hubungan kerabat, yakni istri Babah dengan istri terdakwa merupakan saudara kandung.
Senasib dengan Lian Silas, Babah pun kini sudah berstatus tersangka perkara TPPU dari aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama.
Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu juga menghadirkan dua saksi lainnya yang masih kerabat Lian Silas, yakni Marco Chaw dan Fanny Pratama.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menutup sidang bakal kembali dilanjutkan Selasa (13/2) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Dituding Lakukan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Saya Kerja Halal Dari Umur 13 Tahun