Hal senada ditegaskan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menegaskan tidak ada proses jual beli Mirage lantaran sudah dibatalkan.
"Seperti disampaika wamenhan tidak ada pembelian, tidak ada. Mirage sudah dibatalkan dan artinya kontrak tidak efektif. Karena tidak ada pembelian dan syarat-syaratnya tidak dipenuhi," ujar Dahnil.
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan, akhirnya kontraknya tidak efektif dan syaratnya tidak dipenuhi. Jadi tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," sambung Dahnil.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari Kemhan juga menegaskan tidak ada suap sebagaimana berita yang tersiar.
"Kalau kita masih waras tidak ada suap karena tidak ada transaksi. Jadi ini benar-benar fitnah," kata Hotman.
"Tapi yang jelas judulnya aja ini pembelian pesawat Mirage, sedangkan itu sudah tidak ada jual beli. Kalau tidak ada jual beli tak ada suap. Ini benar-benar fitnah. Nggak ada jual beli, nggak pernah beli," sambungnya.