Suara.com - Kementerian Pertahanan membantah tuduhan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat Mirage 2000-5. Isu korupsi di Kemhan itu dianggap informasi bohong atau hoax.
"Saya mewakili Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoax," kata Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Herindra menyampaikan, jika informasi itu terus dikembangkan maka dapat memperlemah upaya Kementerian Pertahanan dalam merancang sistem kekuatan pertahanan Republik Indonesia. Menurut dia, informasi-informasi itu kerab dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses diplomasi alutsista Indonesia.
"Kami di Kemhan menyayangkan adanya fitnah dan pelemahan tersebut. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan kepentingan nasional hanya demi kepentingan politik sesaat. Stop penyebaran informasi sesat, fitnah, dan hoax," ujar Herindra.
Secara faktual, Herindra mewakili Kemenhan menyampaikan sekaligus klarifikasi. Pertama, lanjut dia, rencana pemilihan Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal.
Di sisi lain, Kemhan tetap fokus berusaha untuk mencari pesawat tempur terbaik untuk menjaga wilayah udara Indonesia. Salah satunya adalah pemilihan pesawat tempur Rafale Dassault dari Prancis yang tiba secara bertahap.
Klarifikasi kedua, Herindra menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dengan PT TMI.
"Kami sampaikan bahwa sampai detik ini, tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dengan PT TMI," kata dia.
Sementara itu berkaitan dengan penyebaran berita hoax, Herindra berujar pihaknya akan menempuh langkah hukum.
Baca Juga: Intip Pesona Neng Geulis Wita Nidia, Mantan Istri Mayor Teddy yang Curi Perhatian
"Maka, kemhan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoax yang menyangkut Kemhan," tuturnya.
Hal senada ditegaskan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menegaskan tidak ada proses jual beli Mirage lantaran sudah dibatalkan.
"Seperti disampaika wamenhan tidak ada pembelian, tidak ada. Mirage sudah dibatalkan dan artinya kontrak tidak efektif. Karena tidak ada pembelian dan syarat-syaratnya tidak dipenuhi," ujar Dahnil.
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan, akhirnya kontraknya tidak efektif dan syaratnya tidak dipenuhi. Jadi tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," sambung Dahnil.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari Kemhan juga menegaskan tidak ada suap sebagaimana berita yang tersiar.
"Kalau kita masih waras tidak ada suap karena tidak ada transaksi. Jadi ini benar-benar fitnah," kata Hotman.
"Tapi yang jelas judulnya aja ini pembelian pesawat Mirage, sedangkan itu sudah tidak ada jual beli. Kalau tidak ada jual beli tak ada suap. Ini benar-benar fitnah. Nggak ada jual beli, nggak pernah beli," sambungnya.