Terbongkar Fakta Prabowo Tak Dipecat dari TNI, Ogah Ambil Uang Pensiun Selama 26 Tahun

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 12 Februari 2024 | 18:42 WIB
Terbongkar Fakta Prabowo Tak Dipecat dari TNI, Ogah Ambil Uang Pensiun Selama 26 Tahun
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto melambaikan tangan kepada pendukung dan relawan dalam kampanye akbar di GBK, Sabtu (10/2/2024). [YouTube Suaracom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa lalu Prabowo Subianto selalu dibahas setiap kali Ketum Gerindra itu ikut kontestasi Pilpres. Lebih-lebih saat ia dua kali berhadapan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak terkalahkan oleh Prabowo dalam dua kali Pilpres di Indonesia.

Rekam jejak Prabowo di masa lalu juga membanyangi langkah politiknya yang maju menjadi Capres dengan Cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 ini. Dendang aksi penculikan aktivis 98 seakan tak habis-habisnya disematkan kepada Prabowo.

Padahal, Prabowo Subianto tidak pernah disidang di Pengadilan HAM. Mantan menantu Soeharto itu hanya menjalani sidang di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memutuskan Prabowo dipecat sebagai anggota TNI.

Lantas, setelah lama berlalu, banyak yang menyebutkan bahwa Prabowo tidak dipecat. Ia hanya dipensiunkan.

Baca Juga: Tuding Film Dirty Vote Bikin Gaduh, Relawan Prabowo-Gibran: Biarkan Masyarakat Memilih Sesuai Hati Nuraninya

Fakta itu juga diungkap akun Instagram @arsip_indonesia. Akun tersebut memposting surat pemberian uang pensiun bagi Prabowo.

Dalam arsip yang dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat, tertulis bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto berhak menerima uang pensiun.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Prabowo bukan dipecat, melainkan diberhentikan dengan hormat sebagai anggota TNI.

Viral foto dokumen pensiun Prabowo Subianto dari TNI. [Instagram]
Viral foto dokumen pensiun Prabowo Subianto dari TNI. [Instagram]

Pemberhentian Prabowo ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 62/ABRI/1998 tertanggal 20 November 1998 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Letjen TNI Prabowo Subianto NRP 27082 terhitung mulai tanggal 30-11-1998 karena telah memenuhi syarat pensiun.

Viral foto dokumen pensiun Prabowo Subianto dari TNI. [Instagram]
Viral foto dokumen pensiun Prabowo Subianto dari TNI. [Instagram]

Surat itu mengungkap berapa besaran uang pensiun yang diterima Prabowo yaitu sebesar Rp 330.700. Informasi dari akun @arsip_indonesia, Prabowo tidak pernah mengambil uang pensiunan tersebut.

Baca Juga: Bukan Dipecat, Terungkap Uang Pensiun Prabowo sebagai TNI: Gak Sampe Satu Jutaan

"Setelah Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRI (sesuai Keppres No. 62/ABRI/1998), Prabowo disebutkan mendapat besaran uang pensiun per bulan sebesar Rp330.700, namun Prabowo selama ini tidak pernah mengambil uang pensiunannya tersebut," tulis @arsip_indonesia sembari menambahkan sumber itu dari Taspen, dikutip Senin (12/2/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI