Suara.com - Prabowo Subianto adalah calon presiden (capres) yang penuh kontroversi. Rekam jejaknya di masa lalu selalu membayangi langkah politiknya di masa kini.
Ini terjadi karena kasus pelanggaran HAM yang diduga diperbuat Prabowo Subianto tidak pernah tuntas. Penculikan aktivis 98 salah satunya.
Prabowo tidak pernah disidang dalam pengadilan HAM. Ia hanya menjalani sidang di Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Baca Juga:
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Konpres Film Dirty Vote bak Streisand Effect, Langkah Blunder?
Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
Hasilnya, tujuh perwira tinggi yang tergabung dalam DKP sepakat memutuskan memecat Prabowo Subianto sebagai tentara.
Namun dalam berbagai kesempatan, Prabowo menyematkan kata purnawirawan di dalam penulisan nama dan kepangkatannya.
Ini mengartikan Prabowo Subianto tidak dipecat dari TNI melainkan pensiun. Status Prabowo di TNI ini mengundang tanda tanya, apakah benar dia dipecat atau pensiun.
Aku Instagram @arsip_indonesia mengungkap fakta sebenarnya mengenai akhir karier Prabowo di militer. Dalam unggahannya, akun tersebut memposting surat pemberian uang pensiun bagi Prabowo.
Dalam arsip yang dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat, tertulis bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto berhak menerima pensiun.
Di surat itu dijelaskan bahwa Prabowo bukan dipecat melainkan diberhentikan dengan hormat sebagai anggota TNI.
Pemberhentian Prabowo ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 62/ABRI/1998 tertanggal 20 November 1998 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Letjen TNI Prabowo Subianto NRP 27082 terhitung mulai tanggal 30-11-1998 karena telah memenuhi syarat pensiun.
Surat itu juga mengungkap berapa besaran uang pensiun yang diterima Prabowo yaitu sebesar Rp330.700. Menurut akun @arsip_indonesia, Prabowo tidak pernah mengambil uang pensiunan tersebut.