Massa Pro dan Kontra Pemakzulan Jokowi Bentrok di Depan Gedung DPR

Senin, 12 Februari 2024 | 15:22 WIB
Massa Pro dan Kontra Pemakzulan Jokowi Bentrok di Depan Gedung DPR
Petugas kepolisian melerai massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senin (12/2/2024). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah massa dari Petisi 100 terlibat bentrok dengan massa yang mengklaim sebagai mahasiswa pro Presiden Joko Widodo saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.

Pantauan Suara.com di lokasi, aksi demonstrasi mulanya dilakukan oleh massa yang menolak isu pemakzulan Jokowi.

Namun kemudian datang massa dengan yang meminta Jokowi untuk dimakzulkan. Mereka membawa poster dan spanduk yang berisi tentang pemakzulan Joko Widodo.

Saat baru memulai membentangkan spanduk, massa yang pro memakzulkan Jokowi langsung digeruduk massa penolak.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Alami Intimidasi Gegara Aksi Demonstrasi Pemakzulan Jokowi

Masyarakat yang didominasi anak muda berbadan tegap dan berkulit hitam ini kemudian mencoba merampas spanduk yang dibawa massa dari kelompok pro memakzulkan Jokowi.

"Apa kamu?! Apa!” kata salah seorang massa yang menolak isu pemakzulan dengan nada intimidatif di depan Gedung DPR RI, Senin (12/2/2024).

Tetapi aksi tersebut sigap dilerai petugas kepolisian, meski sempat ada aksi adu dorong. Setelah dipisahkan, kedua massa ini saling beradu beradu argumen dari masing-masing mobil komando mereka.

Demonstran Propemakzulan Presiden Jokowi menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2024). [Suara.com/Faqih]
Demonstran Propemakzulan Presiden Jokowi menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2024). [Suara.com/Faqih]

Sementara, massa dari petisi 100 yang mendukung pemakzulan Jokowi didominasi dengan emak-emak dan pria lanjut usia.

Dalam aksinya, massa petisi 100 menyampaikan sejumlah tuntutan yakni;

Baca Juga: Sempat Cekcok dengan Aparat, Massa Mahasiswa Pendemo Pemakzulan Jokowi Bubarkan Diri dari Kawasan Istana

Pertama, DPR harus segera memulai proses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan mengawali pembuktian berbagai perbuatan tercela (sesuai TAP MPR No. VI/2001 dan No. XI/1998), dan pengkhinatan terhadap negara, berupa pembangkangan terhadap sejumlah amanat konstitusi;

Kedua, mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengundurkan diri dan meminta aparat penegak hukum memulai proses pengusutan dugaan tindak pidana Presiden Jokowi, baik korupsi, penyebaran berita bohong, maupun tindak pidana nepotisme;

Ketiga, mengajak berbagai kalangan dan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, untuk bergabung dan terus bersuara tanpa henti, agar kedua tuntutan di atas dapat segera terlaksana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI