Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta masih terus menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang para peserta Pemilu 2024.
Hingga hari kedua masa tenang atau pada Selasa (12/2/2024), petugas telah menurunkan 309.633 APK di seluruh wilayah Ibu Kota.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan jumlah tersebut merupakan rekapitulasi keseluruhan APK yang diturunkan sejak hari pertama masa tenang.
"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, Baliho 26.861 lembar, Banner 92.831 lembar, Bendera 100.941 lembar, Pamflet/Stiker 16.340 lembar dan Lainnya 10.044 lembar," ujar Arifin kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE
Berdasarkan satuan wilayahnya, petugas di Jakarta pusat menurunkan 66.102 APK.
Kemudian di Jakarta Utara 29.528 APK, Jakarta Barat : 52.966 APK, Jakarta Selatan 75.965 APK, Jakarta Timur 78.488 APK, Kabupaten Kepulauan Seribu 3.018 APK, dan tingkat Provinsi 3.566 APK
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," pungkas Arifin.
Baca Juga: Potret Prabowo Sarungan Santai Jalani Masa Tenang Pilpres 2024