Panduan Lengkap Cara Mencoblos Tanpa Undangan C6 di Pemilu 2024

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 12 Februari 2024 | 14:05 WIB
Panduan Lengkap Cara Mencoblos Tanpa Undangan C6 di Pemilu 2024
Ilustrasi: Tempat Pemungutan Suara (TPS) 26 yang berada di wilayah RT 005/011, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, dikemas berbeda dibandingkan TPS lain. (Suara.com/Yakub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Logistik KPU Sulawesi Selatan Marzuki meminta agar warga yang belum menerima C6 atau surat undangan dari Panitia Pemungutan Suara tidak panik.

Marzuki menjelaskan, warga tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 asalkan sudah terdaftar di DPT.

Kata Marzuki, warga bisa mengecek lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut dan lokasi pemungutan suara akan muncul.

Baca Juga: Ngaku Belum Tonton Film Dirty Vote, Zulhas: Zaman Begini Mana Bisa Curang?

"Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos," kata Marzuki.

Jika sudah terdaftar di DPT, kata Marzuki maka petugas KPPS akan memverifikasi data pemilih. Cukup dengan membawa KTP elektronik.

"Kalau tidak punya KTP, maka harus ada suket dari Dukcapil. Sementara untuk pemilih pindah TPS, harus melampirkan formulir model A-surat pindah memilih," jelasnya.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Masa Tenang Kampanye, Instagram Ikut Batasi Konten Politik

Rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden,Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/kota).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI