Pada akhir 2023 Afrika Selatan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuding Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Melalui putusan sementara pada Januari, Pengadilan PBB itu memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal.
ICJ lantas memerintahkan Pemerintah Israel untuk mengambil langkah sementara guna menghentikan aksi genosida sekaligus menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (Sumber: Antara/Anadolu)