Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana terkait aliran dana dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan APD yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 625 miliar.
"(Didalami) dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
Baca Juga: Luhut Sentil Menko Ngomong Permasalahan Korupsi, Sindir Siapa?
Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
Hal sama juga ditanyakan penyidik kepada mantan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.
Selain aliran uang korupsi, penyidik juga mencecar keduanya terkait perhituangan anggaran pengadaan APD di Kemenkes.
"Dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," ujar Ali.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi Antirasuah Tak Lagi Independen, Pimpinan KPK Bilang Begini
Kasus ini terjadi saat pandemi covid-19. Pekaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mereka sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap KPK secara resmi.
Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan korupsi ini mengkibatkan kerugian negara mencapai Rp 625 miliar.