Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali meminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif pada 16 Februari atau dua hari setelah Pemilu 2024.
Muhdlor seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat 2 Februari lalu, namun dia meminta kepada penyidik untuk ditunda.
"Ada surat konfirmasi dari yang bersangkutan ketika kemarin dipanggil sebagai saksi untuk nanti hadir tanggal 16 Februari. Kita tunggu dulu, kami juga mengingatkan kepada saksi ini (Muhdlor) agar kooperatif hadir sesuai dengan surat yang sudah disampaikan kepada KPK," ujar Ali.
Permintaan Muhdlor diperiksa usai Pemilu 2024 disetujui KPK, dibantah Ali berkaitan dengan sikap poltik orang nomor satu di Sidoarjo tersebut yang mendukung Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Imparsial Sebut Penegak Hukum Gunakan Kekuatannya untuk Memenangkan Paslon Tertentu
"Enggak, enggak, jadi perkara ini tidak ada kaitannya dengan pencapresan, pemilihan dia kepada siapa. Ini adalah proses penegakan hukum," kata Ali.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan memang bisa hadir nanti tanggal 16 Februari. Jadi ya ditunggu dulu di situ," sambungnya.
Dalam perkara ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang ditangkap, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Juga: Hasto Sebut Ada Operasi Khusus di Jatim: Bupati Sidoarjo Tersandera Sampai Dukung Sebelah
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.