Bivitri aktif dalam berbagai kegiatan pembaruan hukum, yakni melalui perumusan konsep dan langkah-langkah konkret pembaruan, dan dalam mempengaruhi langsung penentu kebijakan.
Dia juga aktif dalam berbagai upaya pembaruan hukum melalui partisipasi dia menyusun berbagai undang-undang dan kebijakan. Serta bekerja sebagai konsultan untuk berbagai organisasi internasional.