Suara.com - Film dokumenter yang menceritakan kecurangan pemilu berjudul Dirty Vote langsung trending di X atau dulu Twitter. Film ini sendiri tayang perdana pada Minggu (11/2/2024) kemarin dan banyak menuai respons dari warganet.
Film dokumenter Dirty Vote itu menampilkan tiga tokoh pakar hukum. Mereka adalah Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. Nama ketiganya ikut ramai dan trending di X, salah satunya adalah Bivitri Susanti, lantas siapa sosok Bivitri?
Menyitat sejumlah sumber, Bivitri Susanti merupakan pakar hukum dan tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Perempuan kelahiran 5 Oktober 1974 ini mendirikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama sejumlah rekannya. Itu adalah lembaga penelitian dan advokasi reformasi hukum yang dipicu oleh peristiwa Mei 1998.
Baca Juga: Ribut-ribut Kubu Ganjar Vs Prabowo Gegara Film Dirty Vote
Prestasi Bivitri sebagai akademisi segudang. Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014.
Kemudian menjadi visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, serta visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.
Pada 2018, dia menerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara.
Bivitri Susanti adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1999.
Mendapatkan beasiswa Chevening, dia melanjutkan kuliah di Universitas Warwick, Inggris.
Baca Juga: Cak Imin Kena Tegur Usai Unggah Trailer Film Dirty Vote, Anies Diminta Sita Ponselnya
Bivitri meraih gelar Master of Law dengan predikat with distinction pada 2002. Dia juga meraih gelar dari studi doktoral di University of Washington School of Law, AS.
Bivitri aktif dalam berbagai kegiatan pembaruan hukum, yakni melalui perumusan konsep dan langkah-langkah konkret pembaruan, dan dalam mempengaruhi langsung penentu kebijakan.
Dia juga aktif dalam berbagai upaya pembaruan hukum melalui partisipasi dia menyusun berbagai undang-undang dan kebijakan. Serta bekerja sebagai konsultan untuk berbagai organisasi internasional.