Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie blak-blakan mengenai putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Diketahui MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca Juga:
Wow! Kiky Saputri Sebut Ada Komika Diguyur Rp2 M, Buat Dukung Salah Satu Paslon?
Putusan ini dianggap kontroversial dan bermasalah karena meloloskan Gibran sebagai cawapres. Dianggap bermasalah karena Anwar Usman yang ikut memutus perkara itu adalah paman dari Gibran.
Berkembanglah narasi bahwa ada campur tangan kekuasaan dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi terhadap putusan MK yang memberi lampu hijau bagi Gibran untuk ikut dalam Pilpres 2024.
Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam memutus perkara terkait batas usai capres-cawapres.
Menanggapi hal ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Mutlak di 6 Survei Terakhir, Menang Satu Putaran Tak Terbendung?
MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketuanya.
Jimly blak-blakan mengenai dugaan campur tangan Jokowi terhadap putusan MK 90 itu. Berdasarkan penelusuran MKMK, kata dia, tidak ditemukan bukti campur tangan Jokowi.
"Jadi sebenarnya Jokowi itu tidak ngapa-ngapain tapi orang nafsir sendiri. Misalnya dia kan cukup bagi dia bicara saya tidak akan ikut mempengaruhi, saya netral, tapi orang ga percaya. Pasti orang analisa ini pasti uda cawe-cawe ini apalagi paman sendiri. Kami tidak dapat bukti itu cawe-cawe termasuk uang," ujar Jimly dikutip dari Youtube Katadata Indonesia.
"Ada informasi katanya dari Setneg dikasih uang segalam macam, tidak ada itu. Jadi ini hoaks-hoaks semua," lanjutnya.
Menurut Jimly, MKMK tidak menemukan bukti adanya perintah Jokowi ke Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan mengenai batas usai capres-cawapres.
"(Pencalonan Gibran) terbentur aturan, itu urusan Om. Tdak mungkin juga (Anwar Usman) disuruh kakak iparnya (Jokowi), nggak. Kita nggak ketemu bukti bahwa itu disuruh itu," kata Jimly.
Justru Jimly mengatakan, Anwar Usman bergerak atas inisiatif sendiri karena punya hubungan keluarga dengan Gibran.
Bahkan menurut Jimly, pihaknya menemukan bukti bahwa Anwar Usman sangat aktif bergerak mempengaruhi hakim konstitusi yang lain agar gugatan ini dikabulkan.
"Intinya tidak mungkin semua dibuka keluar. Intinya kesimpulan kami, ini pelanggaran etik berat. Tidak ada bukti campur tangan Jokowi, termasuk katanya ada uang berkarung-karung, tidak ada itu," ujar Jimly.