Suara.com - Yudha Arfandi mengaku berada di kolam berenang selama 2,5 jam dengan putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), korban yang tewas diduga ditelenggamkan. Peristiwa kematian Dante terjadi di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu (27/1/2024) lalu.
Pengakuan itu disampaikan pacar Tamara saat diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip dari Antara, Minggu (11/2/2024).
Dalam pemeriksaan itu, tersangka Yudha turut mengungkap motifnya belasan kali membenamkan Date ke kolam renang. Kepada polisi, alasannya menenggelamkan anak pacarnya itu untuk berlatih pernapasan di dalam air.
"Alasannya untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," katanya.
Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.
"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka, " katanya.
Dibenamkan 12 Kali
Polisi mengungkapkan tersangka Yudha membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
Baca Juga: Terungkap Motif Yudha Arfandi Benamkan Kepala Dante dengan Sengaja
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2). (Antara)