Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?

Eliza Gusmeri Suara.Com
Minggu, 11 Februari 2024 | 13:20 WIB
Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
Tangkapan layar ibu-ibu ribut di pasar Bukittingi karena dilarang sebarkan kalender Anies Baswedan [ss/youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang ibu ribut dengan seorang pria di pasar Bukittinggi, Sumatera Barat, saat membagikan kalender yang diduga sebagai bahan kampanye.

Sejumlah perempuan tersebut tampak tak terima ketika dilarang membagikan kalender yang diduga memuat gambar calon presiden 01, Anies Baswedan.

Para perempuan ini juga membanding-bandingkan dengan paslon lain yang diperbolehkan berkampanye.

"Kalau Prabowo boleh, kalau Anies harus pakai surat jalan," ujar ibu-ibu tersebut dengan menggunakan bahasa minang.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengkonfirmasi bahwa keributan yang terjadi di pasar Bukittinggi tersebut hanya kesalahpahaman.

Sementara pria yang mencegah para ibu-ibu berkampanye tersebut adalah pengawas kelurahan/desa (PKD).

Ia menegur karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

“Sebenarnya apa yang terjadi itu barangkali ada miskomunikasi, karena pengawas kita sebenarnya menegur secara baik-baik terhadap relawan yang melakukan kegiatan penyebaran bahan kampanye, yang berdasarkan keterangan dari pengawas kita tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye,” ujar Ruzi kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari 2023 dan berlangsung hingga 13 Februari 2023.

Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye, termasuk iklan di media massa, dilarang keras. Aturan ini tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada masa tenang seluruh peserta pemilu juga diwajibkan membersihkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Alwirman
Kalau begitu berarti pemaksaan .jika Prabowo boleh Ganjar .Anis harus ada izin.ini demokrasi model mana ini pak.
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI