Wartawati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kampanye Ganjar-Mahfud, Pelaku Diduga Ajudan Petinggi Parpol

Minggu, 11 Februari 2024 | 05:00 WIB
Wartawati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kampanye Ganjar-Mahfud, Pelaku Diduga Ajudan Petinggi Parpol
Ilustrasi korban pelecehan seksual. [Pixabay/@RosZie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar kurang mengenakkan terjadi saat kampanye Ganjar-Mahfud di Kota Semarang, Sabtu (11/2/2024) sore.

Salah satu wartawati media cetak diduga menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan tugas peliputan.

Terduga pelaku disebut-sebut salah satu staf Ketua DPP PDIP, Puan Maharani yang saat di lokasi memakai ear monitor.

Baca Juga:

Baca Juga: Arie Kriting Sebut Kampanye 01 dan 03 Ramai, 02 Tak Disebut

Siang Dikunjungi Gibran, Ganjar Pranowo Malam-malam Datangi PT Sritex Sukoharjo, Ogah Kalah?

Satu Wilayah di Jateng Ini Sulit Ditaklukan Prabowo-Gibran, Guru Politik Jokowi: Masyarakatnya Cerdas Kok!

Wartawati itu menceritakan kejadian yang dialami bermula saat Puan hendak mengajak foto. Namun dirinya kemudian dihalau oleh terduga pelaku.

"Dia bilang bilang awas-awas, tapi tangannya pegang kemaluan," ungkap sang wartawati kepada awak media.

Menurutnya, sentuhan di bagian intim itu yang dilakukan ajudan itu terjadi dua kali.

Baca Juga: Ahok Bisa Pupuskan Wacana Pilpres 2024 Satu Putaran, Pengamat: Pendukung Jokowi Berkurang karena Ahokers ke 03!

"Setelah dua kali itu dia bilang 'sorry, sorry'. Aku sempat bilang 'ini kemaluan lho mas'. Orangnya langsung pergi," jelas dia.

Sontak saja, peristiwa itu membuat membuat heboh awak media yang berada di lokasi. Sebab, korban langsung menangis dan histeris usai menerima pelecehan tersebut.

Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang terjadi. 

Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:

Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang

Momen Selvi Ananda dan Gibran Jadi Kasir: Tasnya Gak Kurang Besar Tah

Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers," ujar Riska melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, salah satu stafsus Puan, sudah menghubungi perwakilan awak media dan berjanji akan segera mengusus kasus ini.

Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi resmi siapa pelaku dan langkah hukum apa yang akan diambil korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI