4 Fakta Penyekapan Pasutri di Jogja yang Alami Tindakan Sadis: Disiram Air Panas, Dipaksa Berbuat Intim hingga Dibalsem

Galih Priatmojo Suara.Com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 22:27 WIB
4 Fakta Penyekapan Pasutri di Jogja yang Alami Tindakan Sadis: Disiram Air Panas, Dipaksa Berbuat Intim hingga Dibalsem
Rilis kasus dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak berhenti di situ, tindakan pelecehan seksual juga dilakukan pelaku ARD terhadap korban AA yakni dengan mengoles balsem ke bagian sensitifnya.

Sementara itu, istri pelaku MSH yang berinisial MM juga turut serta dalam tindak penganiayaan terhadap korban dan istrinya.

Ia menyiram air panas hingga memukul korban menggunakan sarung tinju.

Laporan Orang Hilang

Kasus penyekapan yang disertai tindakan sadis itu terungkap setelah polisi mendapat laporan orang hilang di wilayah lain. 

Polisi pun kemudian berhasil membekuk para pelaku. 

Tercatat ada lima pelaku yang berstatus sebagai tersangka yakni MSH (43) yang berperan sebagai otak penyekapan. 

Kemudian ada MM (41) istri pelaku, AS (48), YR (36) serta ARD (36).

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yakni Pasal 333 KUHP mengenai penyekapan dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara, kemudian Pasal 368 mengenai perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Baca Juga: Review Film Pasutri Gaje, Dinamika Cinta dan Tawa dalam Rumah Rangga

Selain itu Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan bui, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI