Suara.com - Perlakuan sadis menimpa pasangan suami istri atau pasutri di Jogja.
Pasutri tersebut mengalami penyekapan yang dilakukan oleh sebanyak lima orang.
Penyekapan yang terjadi pada Oktober 2023 itu disertai tindakan sadis berupa pelecehan seksual.
Berikut deretan fakta mengenai kejadian tersebut.
Bermula dari Join Bisnis
Berdasar keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi pada Rabu (7/2/2024) kemarin, kasus penyekapan itu dipicu dari hubungan bisnis antara korban dan pelaku pada Juni 2023 lalu.
Saat itu korban dengan pelaku MSH alias JD melakukan bisnis bareng jual beli mobil.
Untuk menjalankan bisnis tersebut, pelaku menyuntik dana modal senilai Rp1,2 miliar.
Tetapi hingga Agustus 2023 tak ada keuntungan yang didapat dari kerjasama tersebut.
Baca Juga: Review Film Pasutri Gaje, Dinamika Cinta dan Tawa dalam Rumah Rangga
Hingga kemudian pelaku bersama rekan-rekannya mendatangi rumah korban dan merampas sejumlah barang berharga.