Karena Bangsa Indonesia betul-betul membutuhkan pemilu yang jurdil. Oleh karena itu, kalau Pemilu jurdil itu bisa dicapai dengan satu putaran maka tidak apa-apa. Namun kalau jurdil itu harus melakukan Pemilu dua putaran itu maka harus dilaksanakan dua putaran.
Kontributor : Julianto