Suara.com - Setidaknya 23 orang dilaporkan tewas dan banyak lainnya mengalami luka-luka dalam serangkaian kekerasan akibat penyerbuan Israel di beberapa wilayah di Jalur Gaza. Salah satu tempat yang diserang adalah sebuah taman kanak-kanak (TK) yang digunakan sebagai tempat pengungsian.
Pesawat tempur Israel melakukan serangan udara terhadap rumah-rumah dan jalanan di beberapa kamp seperti Bureij, Maghazi, dan Nuseirat, serta di kota Zawaida dan Deir al-Balah yang terletak di tengah Jalur Gaza.
Selain itu, sebuah rumah di kota Rafah di bagian selatan Jalur Gaza juga menjadi target serangan. Menurut sumber medis Palestina, empat warga Palestina termasuk tiga anak meninggal dunia akibat serangan tersebut, sementara yang lainnya mengalami luka-luka. Di sebuah TK yang dijadikan tempat pengungsian di kota Zawaida, beberapa warga Palestina tewas dan terluka, menurut laporan dari kantor berita resmi Palestina, Wafa.
Sumber-sumber media juga mengatakan tentara Israel membom jalan-jalan utama di kamp Maghazi, dan sejumlah rumah di kamp Bureij dan Nuseirat, yang menyebabkan kehancuran total.
Anadolu Agency melaporkan, ada 10 jenazah dan beberapa orang terluka ditemukan dari wilayah-wilayah yang menjadi target di kamp-kamp itu.
Dalam laporan yang dikutip via Antara, salah seorang staf di RS Kuwait mengatakan, di Rafah ada delapan warga Palestina menjadi korban tewas dalam pengeboman yang menyasar dua rumah milik keluarga Al-Sayyid dan Al-Nahal.
Sejak 7 Oktober, Israel telah membunuh 27.840 warga Palestina dalam serangan gencar di Jalur Gaza, termasuk diantaranya 12 ribu anak-anak, dan 8.190 wanita, sementara 67.317 lainnya terluka, menurut otoritas Palestina.
Dalam keputusan sementara pada akhir Januari, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mematuhi enam tindakan sementara, termasuk semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah genosida dan memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.
Baca Juga: Gerbang Pronas dan Relawan Capres Desak MUI Lebih Tegas Soal Fatwa Boikot Produk Israel