Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi isu pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dianggap tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyebut pemakzulan Jokowi merupakan wacana yang rasional.
"Ketika publik mewacanakan satu skema yang luar biasa besar atau luar biasa signifikan seperti pemakzulan, berarti memang terjadi pelanggaran atau kecurangan-kecurangan yang dipertontonkan oleh presiden," kata Dimas di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2024).
Dia menilai isu pemakzulan ini menghasilkan dampak yang signifikan karena munculnya berbagai intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi: Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Atas Keculasan dan Niretika
"Ada sejumlah intimidasi atau ancaman terhadap mahasiswa, dosen-dosen, terhadap YLBHI dan KontraS yang juga dianggap mengendorse pernyataan pemakzulan," ujar Dimas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, bahwa mekanisme pemakzulan Presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar melalui proses di DPR dan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, pihak-pihak yang mewacanakan itu adalah sedang mengkampanyekan, mencerdaskan publik soal jaminan konstitusi," kata Isnur.
Untuk itu, dia menyebut YLBHI mendorong DPR yang terdiri dari fraksi-fraksi partai politik untuk bersikap. Namun, partai politik dianggap hanya mengompori koalisi sipil.
"Anda ini teriak-teriak di luar, ngomong, mengompori masyarakat sipil. Anda punya hak di DPR. Kenapa partai-partai itu dari 01 dan 03 nggak pakai hak angket, nggak pakai hak interplasi, nggak mendorong pemakzulan? Kan Anda yang punya hak itu di DPR," tegas Isnur.
Baca Juga: Pengamat Universitas Trisakti Sebut Kritikan Civitas Akademika Dinilai Sudah Tidak Murni Aspirasi
"Jadi, jangan cuma kompori masyarakat sipil untuk bicara. Anda yang punya kewajiban, proses dong," tandas dia.