Pelaku kejahatan tersebut, kata Usman, seharusnya diadili dengan serius. Namun faktanya para terduga pelaku kejahatan HAM, hingga saat ini masih berkeliaran.
Ironisnya, salah satu dari terduga pelaku malah ikut dalam kontestasi politik. Mencalonkan diri sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024.
“Dalam tragedi '65 dan tragedi sepanjang Orde Baru, Soeharto gagal diadili. Dalam tragedi-tragedi tertentu seperti Timor-Timur, Trisakti, Semanggi, Jendral Wiranto gagal diadili. Dalam tragedi Tanjung Priuk, Jendral Try Sutrisno gagal diadili,” kata Usman.
“Dalam tragedi Talang Sari, Jendral Hendropriyono gagal diadili Dan dalam tragedi penculikan dan penghilang paksa serta kerusuhan Mei, siapa yang gagal diadili? Saya tidak dengar, siapa yang belum diadili? (Prabowo Subianto kata massa),” tambah Usman.
Usman menilai, jika kedepan pelaku kejahatan HAM berat gagal untuk diadili dan malah terpilih menjadi pemimpin bangsa, maka sama saja dengan menodai cita-cita reformasi.
"Sayang sekali Indonesia hari ini kalau sampai harus dipimpin oleh orang yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat," ujarnya.
Usman menegaskan, berdasarkan laporan tim gabungan pencari fakta yang diketuai oleh Marzuki Darussman dibentuk oleh Presiden Habibie, Prabowo seharusnya dibawa ke pendilan untuk diadili atas perbuatannya.
"Di dalam laporan itu jelas Letjen Prabowo harus dibawa ke pengadilan. Kita bacalah laporan Dewan Kehormatan Perwira yang pada akhirnya memberhentikan Prabowo," katanya.
Baca Juga: Tak Boleh Masuk Kampus, Civitas Mahasiwa Hingga Alumni Bacakan Maklumat Trisakti di Tugu Reformasi