Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, berinisial YA menjadi tersangka kasus kematian anaknya, Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA diringkus petugas saat sedang tidur di kontrakannya, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, yang bersangkutan sedang tidur," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Saat diringkus, YA tidak melakukan perlawanan. Ia mengikuti apa yang disampaikan oleh pihak penyidik, dan langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dante Gelagapan Berusaha Keluar dari Kolam Renang, YA Pacar Tamara Tyasmara Bukannya Menolong Tapi..
"Secara koperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik. Kemudian YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ade.
Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisinya.
Ade memastikan, penyidik mengantongi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup, kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga suadara YA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus a quo," katanya.
YA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Baca Juga: Kenal 2,5 Tahun, Tamara Tyasmara Tak Sangka YA Tega Bunuh Anaknya
Diketahui bersama anak artis bernama Tamara Tyasmara, Dante (6), tewas tenggelam saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Sabtu (27/1/2024).
YA berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, memperlihatkan YA secara sengaja menenggelamkan Dante saat berenang di pinggiran kolam.