Suara.com - Pemerintah akhirnya merevisi Undang Undang (UU) Desa beberapa waktu lalu. Hal itu bahkan disambut gembira oleh para kepala desa di seluruh Indonesia.
Bukan tanpa alasan, perpanjangan masa jabatan 8 tahun dengan maksimal 2 periode menjadi angin segar para kepala desa (kades) yang masih atau akan memimpin wilayahnya, setelah revisi UU Desa itu diterima oleh DPR.
Baru-baru ini viral seorang kepala desa yang membagikan perayaannya dengan menyulut petasan di siang bolong. Hal itu terekam dan dibagikan salah satunya di akun Twitter atau X @Pai_C1.
Diketahui bahwa kepala desa tersebut memimpin Desa Muara Bakti yang ada di Kecamatan Babelen, Bekasi.
Baca juga:
Mahfud Koar-koar soal Operasi Tekan Rektor Agar Manut Jokowi, Komjen Fadil Imran Bilang Begini
Anies Baswedan Mrebes Mili Nyanyi Lagu Ayah, Pandji Pragiwaksono Malah Komen Begini
"Kepala Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelen merayakan penambahan masa jabatan dengan menyalakan petasan," tulisnya dikutip Jumat (9/2/2024).
Kegembiraan kades tersebut terpancar dari wajahnya. Bahkan ia berceletuk bahwa dengan masa jabatan tambahan ini bisa didapatkan satu mobil Pajero.
"Petasan apa pak?" tanya si perekam video.
"Penambahan jabatan (kades)," balasnya.
"Gembira Pak?" kata si penanya.
"Lumayan, dapat pajero 1 lagi," ujar kades tersebut sumringah.
Tak ayal pernyataan kades itu justru jadi bulan-bulanan netizen. Tak sedikit yang mencibir bahwa jabatan kades saat ini rawan untuk disalahgunakan.
"Hebat banget ada orang enggak ada malunya ngomong gitu," ujar netizen pertama.
"Nambah lama ini korupsinya," cibir satunya.
"Amanah jabatan tuh bukan dirayakan. Harusnya doa bersama hening. Minta doa biar amanah. Renungi bahwa tiap rupiah dari anggaran itu akan dipertanggungjawabkan ga cuma di dunia," ingatkan netizen lain.
Isu penambahan masa jabatan kades sebelumnya menjadi sorotan. Melalui Revisi UU Desa, para kades dari sejumlah wilayah sempat berdemo di depan Gedung DPR, Jakarta.
Salah satu tuntutannya adalah meminta DPR mengesahkan revisi UU Desa, di mana salah satu klausulnya adalah memperpanjang masa jabatan kades itu.
Sejak awal memang muncul pro dan kontra. Mengingat masa jabatan hingga 2 periode tersebut rawan untuk menggunakan praktik korupsi. Maka dari itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mewaspadai termasuk ikut mengawasi anggaran-anggaran yang masuk ke desa agar sesuai peruntukkannya.