Suara.com - Pemerintah Australia merencanakan penerapan regulasi baru yang memperbolehkan para karyawan menolak panggilan telepon atau pesan yang dianggap dari atasan di luar jam kerja mereka. Bahkan, atasan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda.
Menteri Tenaga Kerja Australia, Tony Burke, menyatakan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi hak-hak karyawan, termasuk mencegah pekerja lembur tanpa mendapatkan bayaran tambahan.
Menurut Burke, langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi masalah ketidakseimbangan waktu kerja dan mendorong keadilan dalam lingkungan kerja.
"Jika pekerja memutuskan untuk tidak membawa ponsel mereka atau memutuskan untuk tidak memeriksa email kerja mereka, maka tidak ada hukuman yang bisa dikenakan kepada mereka," kata Burke dilansir dari ABC, Sabtu.
Baca Juga: 20 Ucapan Imlek 2024 yang Bikin Bos Terkesan dan Bertambah Rezeki!
Selain aspek penolakan panggilan di luar jam kerja, rancangan undang-undang ini juga akan mengatur hak-hak tenaga kerja lainnya.
Standar untuk pekerja tetap, pekerja sementara, sopir truk, dan sektor tenaga kerja lainnya akan dijelaskan dengan lebih rinci untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja.
Meskipun demikian, langkah ini mendapat beberapa tanggapan negatif dari kalangan pengusaha dan politisi. Mereka berpendapat bahwa regulasi ini dapat melemahkan sistem kerja fleksibel.
Rencana regulasi baru Pemerintah Australia terkait karyawan boleh menolak telepon atasan tersebut rupanya juga menarik perhatian masyarakat Indonesia. Sejumlah warganet mencoba membandingkan dengan kondisi pekerja di Indonesia yang bahkan dalam keadaan cuti pun terkadang masih dihubungi oleh atasan.
"Kalo di konoha cuti aja masiih dicariin," ujar seorang netizen.
Baca Juga: Sakit Hati Diejek Bau Badan, OB di Cerebon Bacok Karyawan Koperasi Pakai Parang: 1 Tewas 4 Luka
"Andai saja diindonesia setiap pulang kerja boleh keluar grup WA," ungkap netizen lainnya.
"Tel ditolak = teror lewat wa, ancaman, harus selalu aktif wa dalam kondisi apapun," papar warganet.