Suara.com - Seorang kepala desa (kades) di Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terjerat kasus korupsi dana desa senilai Rp 221 juta. Uang hasil korupsi itu ternyata digunakan untuk karaoke dan membeli narkoba.
Kades bernama Abdul Wahab menilap dana desa tahun anggaran 2018 saat ia menjabat. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun malah ditilep untuk foya-foya.
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke," ungkap AKP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang kepada media.
Kades tersebut ketahuan korupsi setelah Dana desa diaudit. Dana yang seharusnya diterima Desa Jatiwangi pada tahun 2018 sebesar Rp 967.998.700.
Namun, setelah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, ditemukan kerugian negara senilai Rp 221.118.160.
Cara Abdul Wahab korupsi
Modus yang digunakan Abdul Wahab adalah dengan melakukan beberapa proyek pembangunan fisik fiktif. Taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, bahkan ia juga membangun menara pandang fiktif.
Upaya pengembalian kerugian negara telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan mediasi dari Inspektorat Karawang, namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.
Abdul Wahab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000.