Suara.com - Kader PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menceritakan bagaimana proses penangkapannya terkesan dipaksakan. Bahkan ia menyematkan istilah 'OTT nyolong' pada dirinya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Benarkah Ahok ditahan demi langgengnya kekuasaan Jokowi yang saat itu kembali maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019?
Mantan Komisari PT Pertamina (Persero) pun menceritakan bagaimana kasusnya terkesan dibiarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat terjerat kasusnya penistaan agama.
Ahok terjerat kasus penistaan agama pada tahun 2017 saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polri menetapkan Ahok yang saat itu merupakan pejabat publik setingkat kepala daerah tingkat I, Gubernur sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ahok blak-blakan mengaku tidak terima dengan sikap Jokowi yang 'membiarkan' dirinya ditahan padahal berstatus masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga:
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng
Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado
Kasus ini kembali diceritakan Ahok dalam sebuah wawancara yang videonya viral di media sosial. Ahok menceritakan bagaimana ia tidak terima ditetapkan sebagai penistaan agama.
" Katanya, kalau Ahok dibiarkan jadi Gubernur, bisa menganggu terpilihnya pak Jokowi (pada Pilpres 2019). Karena itu diputuskan Ahok harus diputuskan, Ahok harus ditahan," ujar Ahok mendetailnya bagaimana ia ditahan di kasus 7 tahun yang silam.
Dikatakan Ahok saat ditetapkan tersangka, ia berada di Papua. Ahok terang-terangan mengaku sakit hati saat itu.
"Saya lagi di Papua, saya juga kaget. Tau-taunya masuk," sambung Ahok kemudian.
"Pak Presiden (Jokowi) dung," ujar Ahok menegaskan siapa yang membuatnya ditahan.
Ahok kemudian mengungkapkan polisi mulai mencarinya dan menahan. Bahkan tindakan 'pembiaran' Jokowi ini pun membuat ayah dari Nicholas Purnama sakit hati.
"Terus kirim polisi, apakah saya marah atau tidak, ternyata saya tidak marah. Saya tak terima," ujar Ahok. Ia pun memastikan penahanan dirinya tidak konstitusi.
"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang neken. Emang hukum pakai ditekan massa," ujar Ahok kemudian.
Ahok pun dinonaktifkan dan pengadilan memutuskannya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 tahun penjara.
Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian diangkat Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.
Di masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan meninggalkan jabatan tersebut dan konsentrasi mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan, sebagai partai yang dipilih Ahok saat ini.