Kisah Suyatno, Petani Masuk Bui usai Dituduh Curi Ayam 'Sakti' Rp 4,5 Juta Milik Kepala Desa

Bella Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2024 | 15:48 WIB
Kisah Suyatno, Petani Masuk Bui usai Dituduh Curi Ayam 'Sakti' Rp 4,5 Juta Milik Kepala Desa
Suyatno, seorang petani di Bojonegoro dituduh mencuri ayam oleh Kepala Desa hingga terancam 5 tahun penjara. [Suara.com/Tangkapan Layar via Instagram @undercover.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini pun sampai pada tahap persidangan di Pengadilan. Pada 10 Januari 2024, Suyatno ditahan di Lapas Bojonegoro. Suyatno didakwa melanggar pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Suyatno terancam hukuman penjara lima thaun karena klaim Siti Kholifah bahwa ayamnya yang hilang seharga Rp4,5 juta. Padahal, jika tidak ada klaim tersebut dan harga ayamnya normal atau di bawah Rp2,5 juta, maka Suyatno hanya akan terkena pasal tindak pidana ringan dan tak harus dipenjara.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menyebutkan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada Suyatno tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, harga ayam Rp4,5 juta karena unsur spiritualitas (jimat) itu tidak rasional.

Selain itu, tidak ad apula bukti langsung yang mengarah pada Suyatno mencuri ayam milik Siti Kholifah.

Pada akhirnya kabar baik pun menghampiri Suyatno. Setelah hampir satu bulan ditahan, Pengadilan Negeri Bojonegoro akhirnya memvonis bebas Suyatno pada Rabu (07/02/24).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI