Suara.com - Seorang petani asal Bojonegoro Jawa Timur bernama Suyatno harus menjalani proses hukum yang melelahkan usai dituduh mencuri ayam jimat milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Siti Kholifah.
Kasus bermula ketika pada November 2022 lalu, Siti Kholifah kehilangan ayam jantan miliknya. Kholifah mengklaim ayam tersebut merupakan jimat dari guru spiritualnya. Untuk mendapatkan ayam itu, Kholifah mengaku harus berpuasa 40 hari dan merogoh kocek hingga Rp4,5 juta.
Kholifah menegaskan bahwa ayam jimat tersebut tidak bisa didapatkan dengan mudah. Sehingga dirinya mengatakan bahwa ayam miliknya itu tak ternilai harganya.
Berang ayam jimat hilang, Siti Kholifah pun berusaha mencari tahu siapa pencurinya. Saat itu, Suyatno menjadi tertuduh pelaku karena sempat terdengar suara kokokan ayam di rumahnya.
Baca Juga: Korupsi Ratusan Juta, Kades di Karawang Tilap Dana Desa untuk Nyabu
Namun begitu, Suyatno mengelak melakukan pencurian. Dirinya mengaku membeli ayam di pasar seharga Rp110 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp120 ribu.
Rupanya, masalah tidak selesai di situ. Dua hari berselang, Suyatno dipanggil ke balai desa.
"Di situ ada Bhabinkamtibmas dan Kades, disuruh mengaku (mencuri)", kata Agus, anak Suyatno.
"Meski dipaksa-paksa, tetap tidak ada buktinya juga," katanya pula.
Sementara itu, Siti Kholifah mengakui bahwa Suyatno dipanggil ke balai desa. Kholifah merasa yakin ayam yang disebut dibeli Suyatno di pasar merupakan ayam miliknya. Keyakinan Siti Kholifah bertambah karena ciri fisik ayam tersebut memiliki kempiripan.
Baca Juga: Aksi Sujud Syukur Kepala Desa Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun 2 Periode Dikabulkan Tuai Kritik
"Tidak mau diajak kekeluargaan, bahkan dia bilang dikasih uang 1 miliar pun tidak mau mengaku," kata Kholifah.
Kasus ini pun sampai pada tahap persidangan di Pengadilan. Pada 10 Januari 2024, Suyatno ditahan di Lapas Bojonegoro. Suyatno didakwa melanggar pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Suyatno terancam hukuman penjara lima thaun karena klaim Siti Kholifah bahwa ayamnya yang hilang seharga Rp4,5 juta. Padahal, jika tidak ada klaim tersebut dan harga ayamnya normal atau di bawah Rp2,5 juta, maka Suyatno hanya akan terkena pasal tindak pidana ringan dan tak harus dipenjara.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menyebutkan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada Suyatno tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, harga ayam Rp4,5 juta karena unsur spiritualitas (jimat) itu tidak rasional.
Selain itu, tidak ad apula bukti langsung yang mengarah pada Suyatno mencuri ayam milik Siti Kholifah.
Pada akhirnya kabar baik pun menghampiri Suyatno. Setelah hampir satu bulan ditahan, Pengadilan Negeri Bojonegoro akhirnya memvonis bebas Suyatno pada Rabu (07/02/24).