Suara.com - Kepolisian Jepang menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta dengan membocorkan gambar-gambar manga populer.
Ketiga WNA ini ditangkap pada 2 Februari lalu sebagai langkah keras Jepang memerangi pembajakan anime dan manga.
Melansir dari berbagai sumber, mereka diduga membocorkan gambar-gambar manga populer seperti One Piece dan Jujutsu Kaisen, di antara judul-judul lain dari majalah Shonen Jump.
Gambar-gambar tersebut kemudian disebarkan secara online tanpa izin resmi. Penangkapan ini berdampak pada penutupan akun "leaker" besar dan situs distribusi manga ilegal.
Penyelidikan dan pernyataan resmi dari Shueisha, penerbit Weekly Shonen Jump, mengungkap bahwa gambar-gambar manga yang bocor diperoleh dengan cara menyuap karyawan toko buku.
Ternyata, toko-toko buku menerima majalah Shonen Jump beberapa hari sebelum tanggal rilis resmi.
Hal ini dimanfaatkan oleh para pembocor untuk mendapatkan gambar-gambar serial populer secara ilegal, dan praktik ini telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Jepang menganggap pembajakan telah merugikan industri kreatif negara tersebut hingga miliaran yen setiap tahunnya.
Jepang tidak akan mentoleransi pembajakan sehingag penangkapan WNA ini bisa memberikan efek jera bagi para pembajak dan melindungi industri kreatif Jepang.