Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Potensi Konflik Kepentingan: Hulu dari Korupsi!

Kamis, 08 Februari 2024 | 11:19 WIB
Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Potensi Konflik Kepentingan: Hulu dari Korupsi!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 tinggal hitungan hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk mengantisipasi konflik kepentingan.

Baca Juga:

Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama

Baca Juga: Heboh Oknum Berkedok Mahasiswa Terciduk Pindahkan TPS, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024

Sebab, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, konflik kepentingan tersebut menjadi asal muasal dari perbuatan korupsi.

"Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron dikutip Suara.com, Kamis (8/2/2024).

Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), diingatkan KPK untuk menjaga netralitas.

Baca Juga: Sibuk TKN Minta Bawaslu Usut Dugaan Pencoblosan Ilegal Surat Suara 03 Di Malaysia: Identitas Pelaku Sudah Diketahui

"Dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu, sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara," kata Ghufron.

Sementara kepada masyarakat, diminta Ghufron untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua," katanya.

Selain itu, jika menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 diminta untuk melapor ke KPK.

"Dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK. Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya," ujar Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI