Suara.com - Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 tinggal hitungan hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk mengantisipasi konflik kepentingan.
Baca Juga:
Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama
Baca Juga: Heboh Oknum Berkedok Mahasiswa Terciduk Pindahkan TPS, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Sebab, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, konflik kepentingan tersebut menjadi asal muasal dari perbuatan korupsi.
"Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron dikutip Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), diingatkan KPK untuk menjaga netralitas.
"Dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu, sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara," kata Ghufron.
Sementara kepada masyarakat, diminta Ghufron untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua," katanya.
Selain itu, jika menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 diminta untuk melapor ke KPK.
"Dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK. Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya," ujar Ghufron.