Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) bersama Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Gerbang Pronas) dan sejumlah relawan Capres gelar unjuk rasa mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan kembali Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, Rabu (7/2) siang.
Kedua lembaga tersebut menuntut MUI menegaskan dan menguatkan kembali fatwa itu demi mencegah kebingungan dan kebimbangan penggunaan produk terafiliasi Israel di masyarakat.
Hal ini juga perlu dilakukan dengan pertimbangan bahwa beberapa produk terafiliasi Israel tersebut dengan masif dan gencar menyerang masyarakat melalui iklan-iklan di televisi yang menyatakan produk-produk tersebut merupakan 100% Indonesia.
“Kami (Gerbang Pronas) sengaja datang ke MUI untuk meminta organisasi ulama ini menegaskan fatwa terkait aksi boikot produk Israel. Di tengah kejahatan pembantaian Israel yang masih berlangsung di Palestina, masyarakat perlu penguatan moral aksi boikot produk Israel melalui penegasan kembali Fatwa MUI yang sudah dikeluarkan tahun lalu,” ujar Fuad Adnan Ketua Gerbang Pronas di depan gedung MUI, Menteng, Jakarta.
Baca Juga: TKN Minta Relawan Gaet Pemilih, Pertebal Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres
Senada dengan itu, Relawan Muda Bersuara (Anies-Muhaimin/ AMIN) memfokuskan sorotannya kepada upaya manipulatif atau penipuan sejumlah produk terafiliasi Israel.
Produk tersebut, ungkap Muda Bersuara, mengaku-ngaku sebagai produk lokal dan tak mengakui posisi keterkaitannya dengan Israel. Muda Bersuara pun menuding tindakan ini sebagai tindakan penipuan paling memalukan kepada konsumen muslim di Indonesia.
“Belakangan, mungkin karena merugi, lewat iklan yang massif, banyak yang akhirnya mengaku-ngaku sebagai produk lokal 100 persen milik orang Indonesia. Padahal jelas-jelas dia perusahaan asing (yang sahamnya dimiliki pendukung Israel) dan secara terang mendukung kejahatan Israel atas Palestina. Ini namanya penipuan publik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Unilever, Starbucks dan McDonald's beserta beberapa perusahaan asing lain yang terdampak boikot kini berusaha mengambil simpati konsumen Indonesia dengan memberikan sumbangan ke Palestina dan memberikan pernyataan tidak terafiliasi Israel.
Padahal dengan jelas brand tersebut memberikan royalti ke perusahaan induknya, yang kemudian disalurkan Israel untuk membeli persenjataan perang.
Baca Juga: Deklarasi Dukungan, Perempuan Tionghoa Ingin Indonesia Maju Bersama Prabowo-Gibran
Karena itu, Relawan Muda Bersuara mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terkecoh oleh produk yang mengaku tidak terafiliasi dengan Israel, namun sebenarnya merupakan produk asing Israel.
Dirinya pun menegaskan relawan pasangan Anies-Muhaimin selalu mendukung fatwa MUI yang menyerukan untuk tidak menggunakan atau mengkonsumsi produk terafiliasi oleh Israel.
Fuad pun menjelaskan dukungan MUI terhadap aksi boikot produk terafiliasi Israel dapat menjadi momentum untuk membangkitkan penggunaan produk nasional.
Pasalnya, masyarakat sudah sadar menggantikan produk-produk terafiliasi Israel tersebut dengan sejumlah produk lokal yang memang menjadi substitusi pengganti.
Penegasan Fatwa MU, ungkap dia, akan memicu peralihan penggunaan produk dan menguatkan peluang produk-produk nasional bangsa Indonesia dapat berdikari.
“Penegasan Fatwa MUI dapat menguatkan momentum penggunaan produk lokal secara besar-besaran. Masyarakat pun akan semakin yakin tindakan mereka yang tidak membeli produk terafiliasi Israel dan menggantikannya dengan produk lokal adalah sesuatu yang benar dan sesuai dengan keimanan,” jelas dia.
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menegaskan empat tuntutan konsumen muslim Indonesia yang disampaikan langsung kepada MUI akan menguatkan spirit aksi boikot produk terafiliasi Israel yang sudah berlangsung selama ini.
Terlebih dalam posisi dan fungsi sebagai pembimbing umat, penegasan kembali Fatwa terkait produk terafiliasi Israel, sudah tentu akan membuat konsumen muslim Indonesia semakin yakin dan percaya diri atas tindakan yang dilakukannya.
“Kehadiran kita semua (Penggerak aksi boikot produk terafiliasi Israel) di MUI ini menegaskan posisi dan fungsi MUI sebagai pembimbing dan pelayan umat Muslim sekaligus penegak amar maruf nahi munkar. Penegasan Fatwa penting untuk menguatkan spirit dan keimanan konsumen muslim Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi Israel,” kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan.
Tampak ratusan aktivis Islam hadir dalam agenda penyampaian aspirasi konsumen muslim Indonesia ke MUI tersebut. Mereka tampak terlihat mengenakan simbol-simbol yang menegaskan dukungan kepada perjuangan Palestina.
Para peserta juga menunjukkan komitmennya untuk tidak menggunakan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dengan menginjak-injak dan menghancurkan produk tersebut.