Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL bakal duduk di kursi pesakitan setelah KPK merampungkan seluruh berkas perkara.
"Hari ini juga sudah selesai berkas perkaranya, khusus untuk perkara dugaan korupsinya. Itu sudah selesai, diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado
Baca Juga: Wabendum Timnas AMIN Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus SYL
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Oleh karenanya, KPK kembali memperpanjang penahanan SYL.
Masa penahanan SYL dilanjutkan selama 20 hari ke depan.
"Dan nanti 14 hari kerja ke depan dilimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi khusus untuk perkara korupsinya," jelas Ali.
Baca Juga: SYL Kembali Diperiksa Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Pengacara Curhat Begini
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat SYL, masih dalam proses penyidikan.
"Oleh karena itu ke depan kami masih memanggil beberapa orang saksi-saksi dan fokusnya adalah terkait dengan aliran uang yang diterima oleh para tersangka ini yang kemudian berubah menjadi aset-aset," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.