Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL bakal duduk di kursi pesakitan setelah KPK merampungkan seluruh berkas perkara.
"Hari ini juga sudah selesai berkas perkaranya, khusus untuk perkara dugaan korupsinya. Itu sudah selesai, diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Oleh karenanya, KPK kembali memperpanjang penahanan SYL.
Masa penahanan SYL dilanjutkan selama 20 hari ke depan.
"Dan nanti 14 hari kerja ke depan dilimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi khusus untuk perkara korupsinya," jelas Ali.
Baca Juga: Wabendum Timnas AMIN Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus SYL
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat SYL, masih dalam proses penyidikan.